Adalah sebuah hal yang natural jika dewasa ini ‘politik islam’ ramai diperbincangkan. Hal ini dikarenakan Islam sebagai agama universal yang berparadigma mengurusi semua urusan kehidupan, termasuk politik.
Agama dan Negara (ad-din wa ad-daulah) adalah dua hal yang bersifat partneristik dan simbiosis mutualisme (keterkaitan yang saling membutuhkan). Menurut Dr. Ali Jum’ah (mufti agung Mesir 2003-2013), peran agama dalam politik adalah membentuk paradigma dan nilai-nilai umum yang bisa juga diartikan dengan mengayomi masyarakat dan tidak ikut campur pada detil-detil politik kepartaian, karena partai sama-sekali bukanlah termasuk hal-hal yang pokok dalam agama, apalagi kalau sampai mengantarkan pada fanatisme. Para aktifis Politik Islam praktis-karena tidak mampu memahami dan mengkonsep dengan matang- beranggapan bahwa keterlibatan mereka dengan mengtasnamakan Islam itu sudah dapat dikatakan memperjuangkan Islam dan bagian dari Islam. Secara disengaja atau tidak, sebenarnya yang terjadi di sini adalah penyempitan diskursus politik Islam itu sendiri yang mengakar urat pada nalar dan asumsi meraka sehingga lebih terkesan pada pemaksaan 'Islam Politis' yang mereka pahami.
Beberapa pekan lalu Negara kita telah melaksanakan pemilihan umum anggota legislative (pilleg), dan sebentar lagi kita akan menghadapi pemilihan umum presiden (pilpres). Seiring dengan itu, mengemuka pula rumor-jika enggan disebut fatwa/klaim-yang berhembus dari sebagian ormas Islam bahwa calon pemimpin /anggota ekskutif, legislative atau eksekutif yang berstatus non muslim di indonesia hukumnya haram kita pilih.
Perlu kita ingat, bahwa Negara Indonesia ini berbentuk republik yang menerapkan demokrasi langsung, sesuatu yang sama sekali tidak dikenal dalam sistem politik Islam klasik. Dalam sistem politik Islam klasik yang lazimnya berbentuk kerajaan, otoritas kepemimpinan yang dipegang khalifah didasarkan pada legitimasi kuasa dari Tuhan, bukan dari rakyat. Pemimpin dianggap sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dengan kekuasan yang absolut. Tidak ada pembagian kekuasaan ala Trias Politica sehingga sang pemimpin memegang kekuasaan tertinggi dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus. Secara diametral hal ini berbeda dengan sistem republik yang menganut asas kepemimpinan bersendi “Daulat Rakyat”, pemimpin bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi, karena legitimasinya justru berasal dari rakyat yang memberinya mandat melalui pemilu. Kekuasaannya tidak tak terbatas, karena ia bekerja dalam sistem demokrasi yang menerapkan pembagian kekuasaan. Dalam sistem semacam ini, eksekutif, legislative maupun yudikatif hanya berkuasa sepertiga. Kalau memang memilih pemimpin non-muslim hukumnya haram, mestinya penerapannya untuk konteks negara kita bukan hanya berlaku untuk lembaga eksekutif saja, melainkan juga legislatif dan yudikatif. Ini karena kepemimpinan dalam sistem republik modern bukanlah bersifat personal melaiankan kolektif dan sistemik. Tapi kalau itu dilakukan, maka sejatinya yang diharamkan bukan hanya memilih pemimpin non muslim, melainkan juga bisa mengarah pada pengharaman terhadap republik kita.
Diantara dalil yang dibawa oleh sekelompok orang (baca:ormas Islam) yang mendukung pengharaman memilih pemimpin non muslim adalah QS. Ali Imran ayat 28 dan Al Ma’idah ayat 51. Jika kita lihat terjemahan bahasa Indonesia ayat terakhir berbunyi :
“Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.
Kata “pemimpin-pemimpin” pada ayat di atas adalah terjemahan dari kata auliya’. Pertanyaannya, tepatkah terjemahan tersebut?. Kata auliya’, bentuk plural dari waliy, bertaut erat dengan konsep wala’ atau muwalah yang mengandung dua arti: satu, pertemanan dan aliansi; kedua proteksi atau patronase (dalam kerangka relasi patron-klien).
Dalam The Meaning of the Holy Qur’an kata auliya’ diterjemahkan dengan friends and protectors (teman dan pelindung). Sedangkan dalam kamus al-Munawwir kata waliy berarti: yang mencintai, sahabat, sekutu, pengikut, pengasuh (anak yatim), penguasa, dan dekat. Kata waliy yang berarti penguasa bentuk pluralnya adalah wulaatun. Agak mengherankan, jika dalam terjemahan Indonesia pengertian auliya’ disempitkan-kalau bukan didistorsikan-menjadi “pemimpin”, yang maknanya mengarah pada pemimpin politik. Bisa jadi karena kata tersebut dianggap berasal dari akar kata wilayah, yang memang berarti kepemimpinan atau pemerintahan.
Selintas dapat diterima akal. Tapi kalau kita perhatikan lebih teliti, akan kelihatan bahwa anggapan ini tidak tepat. Mengapa? Kalau memang kata auliya’ bertolak dari kata wilayah, mestinya kata itu disertai dengan preposisi ‘ala. Dengan begitu, kalau QS 5:51 berbunyi ba’dhuhum auliya’ ‘ala ba’dh, auliya’ pada ayat tersebut bermakna pemimpin. Tapi ternyata redaksi ayat tersebut berbunyi ba’dhuhum auliya’u ba’dh, tanpa kata ‘ala setelah auliya’. Jadi tidak pas kalau akar katanya wilayah. Dan ynang tepat, seperti tersebut di atas, adalah wala’. Singkat kata, penerjemahan auliya’ dengan ‘pemimpin’ terbukti tak berdasar.
Sedangkan ali Imron ayat 28 terjemahan indonesianya sebagai berikut: Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu). Kata wali di atas dalam terjemahan quran digital versi 2.0 (Maret 2004) diberi footnote: Wali jamaknya auliya’: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong. Dalam Quran digital tersebut ayat itu dimasukkan pada tema larangan berpihak kepada orang kafir. Pertanyaanya; tepatkah jika kita maknai ayat tersebut untuk menghukumi pemimpin non muslim yang ada di Indonesia?. Banyak kata atau term kafir di dalam Alquran. Tetapi, istilah kafir untuk perbedaan agama itu sudah selesai di Surah Al-Kafirun. Dalam hal ini "lakum diinukum waliya diin", (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Dalam Alquran istilah kafir sering digunakan untuk menyebut manusia yang mengingkari kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allah kepadanya, dan kafir dalam arti kezaliman, perusakan alam, serta hidup "mutraf" (bermewah-mewah tanpa mengenal batas). Kafir yang berupa perbedaan agama itu bersifat subjektif, sedangkan kafir yang berupa kezaliman itu bersifat objektif. Oleh sebab itu, istilah kafir-kufur dalam al-Quran lebih banyak dipertentangkan dengan kata syukur seperti bias kita lihat pada QS. 2 ayat 152, QS. 14 ayat 7, QS. 16 ayat 83, dan lain sebagainya. Ada pula kata kafir-kufur yang dikaitkan dengan kesalehan social seperti pada QS. 2 ayat 11, QS. 6 ayat 122-123, QS. 34 ayat 34, dan seterusnya. Jadi, kafir yang bernuansa subjektif itu hanyalah urusan hamba dengan Tuhannya. Tetapi, kafir yang berupa kafir terhadap kenikmatan dan kebaikan di alam, kafir yang bersifat lalim, inilah yang akan menghancurkan kehidupan. Sepertinya makna kafir yang kedua inilah yang tepat jika dikaitkan dengan pemilihan seorang pemimpin, maka, waspadalah terhadap kekafiran yang objektif, dan jangan terjebak provokasi tentang kekafiran yang subjektif. Jika yang subjektif, marilah kita berpegang teguh pada ajaran, "Bagimu agamamu, bagiku agamaku."
Dalam keterangan lain, Imam al-Ghazali menceritakan dalam buku beliau al-Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk bahwa terdapat bangsa Majusi di Persia yang pernah berhasil menguasai dunia selama ratusan tahun. Hal itu bias dicapai oleh mereka lantaran mereka dipimpin oleh tangan-tangan yang adil dan orang-orang yang bekerja untuk kesejahteraan bangsanya. Dari paparan tersebut sang hujjatul Islam bermaksud menegaskan kembali bahwa keadilan adalah kunci sukses sebuah kepemimpinan dan kezaliman menjadi sumber kehancurannya. Siapapun pemimpinnya, apapun agama, suku dan bangsanya, asalkan dia cakap dan mampu bertindak adil serta membenci kezaliman, maka rakyatnya akan Berjaya dan makmur.
Lantas bagaimana kita mesti memahami ayat wala’ seperti QS 5:51 dan QS 3:28 yang secara harfiah melarang kaum mu’min untuk berpihak dan menjalin pertemanan/aliansi dengan kaum non muslim, apalagi minta perlindungan dari mereka? Apakah ini larangan yang berlaku mutlak atau situasional? Perlu diingat bahwa Memahami ayat tersebut secara leterlek dan berlaku mutlak di manapun dan kapanpun akan sangat bermasalah. Setidaknya ada tiga alasan; Pertama, makna harfiah ayat itu bertentangan dengan ayat lain yang justru menyatakan kebalikannya. Misalnya ayat yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk “berbuat baik dan berlaku adil” terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi mereka dan mengusir dari tanah kelahiran mereka (QS. Al-Anfal). Kedua, dalam sejarah, Nabi pernah menjalin aliansi dan meminta perlindungan dari kalangan non Muslim ketika hijrahnya para Sahabat ke Abessina (Habasyah) yang saat itu diperintah oleh seorang raja Negus yang beragama Kristen. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi pernah meminta perlindungan kepada non muslim. Ketika di Madinah, Rasulullah memelopori pakta aliansi (Piagam Madinah) dengan komunitas Yahudi kota itu. Ketiga, kalau QS 3:28 dan QS 5:51 dipahami secara harfiah dan mutlak, lalu bagaimana dengan pendirian Republik Indonesia yang dalam arti tertentu merupakan hasil kerjasama antara kaum muslim dengan pemeluk agama lain? Karena itulah ayat tersebut mesti ditafsirkan secara kontekstual. Penerapannya pun tak bisa sembarangan. Salah satu ulama kontemporer Rasyid Ridla dalam Tafsir Al Manar, Vol.3, 277 berpendapat bahwa ayat-ayat pengharaman aliansi dengan, dan minta proteksi dari non muslim sejatinya hanyalah berlaku untuk non muslim yang nyata-nyata memerangi kaum muslim (baca: kafir harbi). Aliansi yang dilarang juga yang nyata-nyata merugikan kepentingan umat Islam. Dengan kata lain, dalam pandangan Rashid Rida QS 3:28 dan QS 5:51 tidak berlaku secara mutlak, melainkan situasional. Artinya, larangan menempatkan non muslim sebagai sekutu atau protektor hanya berlaku manakala pihak non muslimnya jelas-jelas memerangi umat Islam. Adapun jika mereka tidak seperti itu, maka berarti larangan tadi otomatis tidak berlaku. Sebenarnya argumen Rasyid Ridla ini bisa dipakai untuk membantah klaim sejumlah kalangan (ormas) Islam yang bergeming untuk memaknai kata auliya’ dalam QS 3:28 dan 5:51 dengan bersandar pada terjemahan Indonesia di awal tulisan sebagai “pemimpin.” Dengan demikian, mereka tetap ngotot untuk mengharamkan memilih pemimpin non-muslim. Terhadap mereka kita bisa katakan bahwa ayat tersebut tidaklah berlaku mutlak melainkan situasional. Artinya, larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin berlaku manakala si non muslim tersebut nyata-nyata memerangi umat Islam. Di luar itu, larangan tersebut tidak berlaku.
Almarhum KH. Sahal Mahfudz adalah salah satu dari tokoh NU yang juga seorang negarawan yang mempunyai pemikiran-terkait hubungan Negara dan Agama- yang beraliran inklusif-substantif, artinya menjamin terselenggaranya sebuah Negara tanpa berhadap-hadapan dengan agama serta menjamin sebuah agama tidak ditinggalkan oleh Negara. Dalam pidato pers terakhir, kyai Sahal sempat menegaskan bahwa kepedulian kita terhadap politik harus diwujudkan dalam peran politik tingkat tinggi (high politics), yakni politik kebangsaan, kerakyatan, dan etika berpolitik, Politik kebangsaan yang dimaksud oleh kyai Sahal berarti kita harus konsisten dan proaktif mempertahankan NKRI sebagai wujud final Negara, dan politik kerakyatan adalah perjuangan aktif kita memberikan pendidikan berpolitik, penyadaran hak-hak dan keawajiban rakyat, mengayomi dan membela mereka dari kezaliman pihak manapun serta memposisikan ulama sebagai orang yang berpengaruh dan mempunyai peran penting-dengan tidak masuk pada politik praktis-pada setiap kebijakan politik dalam beragama-bernegara. Hal ini dilakukan agar kharisma dan ketokohan seorang ulama dalam sebuah Negara senantiasa terjaga.
Walhasil, melalui tulisan ini mestinya kita bisa membuka mata bahwa wacana pengharaman memilih pemimpin non-muslim dalam bingkai ke-Indonesia-an itu berbahaya karena membawa kita berkubang dalam isu SARA yang berpotensi memecah belah Indonesia. Selain itu kiita juga harus mulai sadar dan mengakui bahwa wacana tersebut ternyata karena berpedoman pada terjemahan ayat dengan cara tidak akurat, penafsiran yang sempit, dan penerapan yang salah alamat sehingga tidak punya pijakan yang kokoh dari kacamata Islam itu sendiri.
Di akhir tulisan ini, tidak ada salahnya jika kita renungkan ucapan Sayyidin ‘Ali KW. : dunia, kekuasaan, dan Negara itu bisa tegak dengan keadilan meskipun ma’a al-kufri (bersama non muslim), dan Negara itu akan hancur dengan kezaliman meskipun ma’a al-muslimin (bersama orang-orang Islam). Allahu a’lam bi-s-showab. [dinz]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar