Beberapa hari sebelum puasa, saya mengikuti kajian hadits Riyadush Sholihin ‘gubuk taqrib’ di tempat saya. Dari kajian itu saya mendengar ungkapan jika diIndonesiakan kuranglebih seperti ini “bertaqwaa dengan meninggalkan larangan-Nya itu jauh lebih berat daripada bertaqwa dengan menjalankan perintah-Nya”.
Hari ini-jika kita mengikuti keputusan
pemerintah- kita sudah masuk tanggal satu Ramadhan dan kita telah berpuasa mulai
terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari (maghrib). Banyak dari kita
ketika berselancar di dunia maya (googling) atau membuka ulang beberapa kitab
fikih, kita hanya memaknai perintah puasa dengan makna isthilahi (terminology)nya,
yaitu menahan dari masuknya makanan atau minuman kedalam tubuh dan hal-hal yang
membatalkan lainnya mulai dari fajar hingga Maghrib disertai dengan niat. kita
seringkali mengabaikan tau kurang ‘ngeh’ dengan makna lughowi (etimologi)nya
yakni kata as Shoum/as-Shiyam, padahal makna lughowi inilah yang
sepertinya ‘pas’ dengan substansi puasa sebenarnya. secara bahasa berarti al-imsak
(menahan) baik dari makan, minum, bicara nikah maupun jalan-jalan. Kata puasa
dalam bahasa Arab memang memliki dua bentuk masdar, yaitu shaumun
dan shiyam.
Al-Nabighah al-Dhabyani menyatakan, khaylun siyamun wa khaylun ghayru saimatin, kuda
yang beristirahat dan kuda yang jalan terus. Kata ini kemudian secara khusus
diambil oleh Islam dan dimaknai secara khusus.
Puasa
tidak hanya bertujuan melatih perut dan kemaluan kita untuk menjauhi hal-hal
yang membatalkan, tapi lebih dari itu. Puasa hendaknya mendidik jiwa kita,
melatih emosi kita, dan merevolusi mental kita, sehingga kita mampu meng-imsak
diri kita, mengendalikan diri kita.
Di dalam al-Quran, kata yang
paling sering digunakan untuk puasa adalah dengan redaksi shiyam,
sebanyak 13 kali, dan hanya satu kali dengan kata shaum(QS. Maryam, 26).
Meski demikian, sebenarnya kata shaum mengandung makna yang lebih
dibanding shiyam. Shiyam hanya berarti berpuasa dengan mencegah
makan, minum dan “bergaul” dengan dengan istri mulai fajar sampai maghrib,
sedang shaum mencegah lebih dari apa yang tidak boleh dalam shiyam,
yaitu harus mencegah bicara, mencegah mendengar, mencegah melihat, dan bahkan
mencegah pikiran. Shiyam adalah perilaku puasa syareat, puasa masyarakat
awam, sedang shaum adalah perilaku puasa hakekat, puasa orang-orang
pilihan.
Di bulan ini, perintah puasa (al-Baqarah
183) sangat tidak asing bagi kita, kita dapat membacanya di poster, banner,
spanduk atau penjelasan dari ustadz-ustadz via mimbar Ramadhan. Ayat yang dimaksud
itu adalah sebagai berikut: “Ya’ayyuha al-ladhina amanu kutiba ‘alaykum
al-siyamu kama kutiba ‘ala al-ladhina min qablikum la’allakum tattaqun”.
Di akhir tulisan ini, agar kita tidak salah
menafsirkan ayat tersebut, berikut sedikit saya paparkan I’rab dari ayat
perintah puasa. Pada ayat tersebut, ada kalimat kutiba. Kalimat ini
adalah kata kerja dasar bentuk lampau dibaca secara tetap dengan fathah
atau dalam ilmu Nahwu (gramatika Arab) disebut dengan istilah mabni.
Kata kutiba sendiri adalah bentuk majhul atau (pasif) yang
artinya ‘ditulis’ atau ‘diwajibkan’ atau dalam tafsir Jalalain (karya dua
mufassir ternama Jalaluddin as-Suyuthi dan Jalaluddin al-Mahalli) dimaknai dengan
kata furida (difardukan). Kata berikutnya adalah ‘alaykum,
kalimat ini adalah rangkaian jar dan majrur (huruf jar
‘ala dan majrurnya adalah kum) yang dita’liqkan
dengan kutiba yang tersebut sebelumnya. Kalimat al-siyamu berkedudukan
sebagai na’ibul fa’il, pengganti fa’il dari kutiba.
Di dalam tata bahasa Arab, bentuk pasif seperti kutiba selalu diikuti
oleh na’ibul fail. Sementara kama kutiba adalah rangkain jar
majrur yang berkedudukan sebagai sifat atas masdar yang dibuang (makhdzuf)
dan atau menurut Imam Sibawayhi (sang maestro Nahwu) bisa berkedudukan sebagai hal
(penjelas). Sementara ‘ala al-ladhina merupakan rangkaian jar
majrur yang terkait dengan kata kutiba yang terdekat. Min
qablikum juga jar majrur yang berkedudukan sebagai penyambung (silah)
dari mausul al-ladhina. Secara keseluruhan jumlah nida dan
kalimat yang mendampinginya adalah disusun sebagai kalimat pemula yang
berfungsi untuk menjelaskan tentang wajibnya puasa. La’allakum adalah
jumlah raja’ yang berkedudukan sebagai hal (keterangan atas
perbuatan) dan tattaquna adalah jumlah fi’liyah yang
berkedudukan sebagai khabar la’alla. Menurut guru tafsir
saya-kurang tahu beliau mengutip keterangan dari mana- la’alla itu seringkali dimaknai ala pesantren dengan menawa-menawa dalam bahasa Indonesia bisa berarti barangkali,
semoga, siapa tahu, tapi jika Allah yang berfirman dengan redaksi la’alla
itu berarti ‘mesti’ la’allakum
tattaqun (mesti kalian jadi pribadi
yang bertaqwa).
Selamat berpuasa..[dinz]
Sip ngene lo...
BalasHapusSip ngene lo...
BalasHapus