Pages - Menu

Jumat, 17 April 2015

Terorisme, Ajaran Islam?

Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 14 Januari 2016, kita digemparkan dengan berita bom bunuh diri akitifis terorisme. Aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat itu menewaskan 7 orang, lima pelaku teror dan dua warga sipil. Seketika itu, penulis teringat pernyataan seorang tokoh Jamaah Islam (JI) Mesir yang telah taubat dari perilaku kekerasan, Syeikh Najih Ibrahim, bahwa perilaku teror itu ada dua macam, terorisme pemikiran (al-irhab al-fikri) dan terorisme fisik (al-irhab al-hissi).

Pelaku bom bunuh diri seringkali disebut korban indoktrinisasi kekerasan berbasis agama. Pertanyaanya: “Benarkah agama mengajarkan perilaku teror? Untuk menjawab pertanyaan ini, dibutuhkan pemetaan pola kaderisasi Jaringan terorisme.
Jaringan terorisme setidaknya menggunakan tiga instrumen kaderisasi.

Pertama, instrumen ideologis. Kaderisasi ini dilakukan dengan cara menanamkan doktrin teror, kekerasan, kebencian dan pengafiran (takfir), serta keinginan untuk melenyapkan pihak-pihak yang dianggap musuh Allah juga musuh mereka. Doktrin ini tentunya dilengkapi dengan penafsiran beberapa ayat al-Quran dan hadits Nabi. Namun, dalam memahami dan menyampaikan keduanya seringkali terjadi penalaran yang bengkok. Misalnya, ketika mereka membaca ayat “wa man lam yahkum bima anzalallah fa ulaika humu-l kafirun” mereka lantas memvonis model pemerintahan atau hukum-hukum yang bukan bersumber dari al-Quran itu kafir, harus diperangi dan dilenyapkan. Ucapan NKRI harga mati-pun mereka salahkan, karena –menurut mereka- harga mati (jawa: pathok bangkrong) hanya berlaku bagi hukum Allah (seperti yang disampaikan tokoh terorisme yang videonya beredar di youtube beberapa waktu lalu). Padahal, seperti yang kita ketahui; al-Quran tidak bicara sendiri, sebagaimana dinyatakan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib: “Wa hadza al-Qur’an innama huwa khatthun masthur bayna daffatayn la yanthiqu. Innama yatakallamu bihi al-Rijal”. Artinya: “Dan Al Qur’an tidak lain hanyalah teks tertulis yang diapit dua sampul. Al-Qur’an tidak bisa bicara sendiri. Manusialah yang berbicara melaluinya”.  Hukum Allah tidak bisa muncul begitu saja dari rahim Al-Qur’an tanpa adanya campur tangan manusia yang merumuskannya.

Kedua, instrumen kekerabatan dan kekeluargaan. Jaringan terorisme adalah organisasi tertutup yang gerakannya di bawah tanah dengan data strategi yang sangat rahasia. Asas di antara mereka adalah kepercayaan yang mereka bangun melalui kekerabatan dan kekeluargaan. Pelaku bom bali I misalnya, Amrozi, Ali Ghufron, dan Ali Imron, mereka semua adalah saudara kandung. Demikian halnya, generasi pertama JI adalah anak cucu DI/NII. Jarirang terorisme yang melalui kekerabatan, misal ikatan yang terbentuk karena sama-sama alumni dari pesantren atau alumni perang Afghanistan.
Ketiga, instrumen bisnis, jasa dan profesi.  Instrumen ketiga yang dikembangkan oleh jaringan terorisme ini, mulai dari skala yang terkecil sampai yang besar. Mulai menjadi pengajar di pesantren/sekolah, membuka toko material sampai menjadi penceramah di radio/televisi serta penerbit buku, tentunya, yang berisi ideologi mereka.

Untuk mengatasi instrumen yang kedua dan ketiga ini, kita memerlukan strategi jitu. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan tindakan persuasif serta dialog dengan keluarga dan kerabat anggota jaringan terorisme, agar tidak terpengaruh dan tersesat serta menjadikan keluarga dan kerabat mereka yang terlibat di jaringan terorisme sebagai sosok ‘jundullah’ yang oleh kolumnis Mesir disebut ‘jundullah fi ma’rakatil ghalath’, tentara Allah yang salah medan perang.
Dari uraian tiga instrumen kaderisasi yang digunakan oleh jaringan terorisme, kita sedikit mendapat gambaran -meskipun belum final alias masih sebatas hipotesa- bahwa agama, sebenarnya, sama sekali tidak mengajarkan apalagi membenarkan perilaku teror. Untuk memperkuat hipotesa ini, diperlukan analisis yang mendalam tentang makna jihad dan perang (qital) menurut Islam.

Dewasa ini, banyak dari kalangan non muslim yang menganggap bahwa konsep jihad dalam Islam selalu identik dengan peperangan, pedang dan kekerasan. Anggapan semacam ini kemudian direspon oleh kalangan muslim dengan kemarahan tak wajar. Ketidak wajaran ini karena menurut mereka memahami jihad dengan makna peperangan itu tidak dikenal dalam Islam. Padahal jika kita mau jujur pemahaman seperti ini telah ada dari dulu sampai sekarang. Bagi muslim yang berfaham radikal, makna jihad yang sesungguhnya adalah peperangan.

Menurut HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dalam buletin mingguannya “al-Islam”, mengutip apa yang ditulis oleh grandsyeikh mereka, Taqiyuddin an-Nabhani, bahwa makna jihad adalah mengerahkan tenaga dalam perang di jalan Allah. Demikian halnya dengan kelompok wahabi/salafi, meeka memaknai jihad dengan peperangan (al-Qital) atau pembunuhan (al-Ightiyal). Dalam khazanah klasik Islam pun disebutkan bahwa makna peperangan merupakan makna baku bagi konsep jihad. Sebut saja misalnya, Ibnu Hajar al-Asqalaniy, dalam “Bulugh al-Maram”nya mengemukakan makna jihad sebagai badzl al juhd fi qitali-l kuffar (mengerahkan kekuatan untuk memerangi orang-orang kafir). Pandangan Ibnu Hajar al-Asqalaniy tersebut diamini oleh ulama fikih. Sebagai contoh  Madzhab Hanafi memaknai jihad sebagai ajakan pada agama yang benar, jika yang diajak enggan maka mereka halal diperangi dengan harta maupun jiwa. Esensi Jihad menurut Madzhab Syafi’i pun sama, yaitu perang, meskipun beda redaksi:  “jihad adalah memerangi orang-orang kafir untuk memenangkan Islam”.

Pemaknaan jihad dengan perang tidak hanya dikemukakan oleh mayoritas ulama fikih klasik, Tokoh ulama fikih kontemporer, seperti Dr. Wahbah Zuhaili dalam bukunya “al-Fiqhu-l Islami wa adillatuhu, juga memaknai serupa, sebagai berikut:  “jihad adalah mengerahkan kemampuan dan kekuatan untuk memerangi dan melawan orang-orang kafir dengan jiwa, harta dan lisan”, “badzlu-l wus’i wa-t thaqah fi qitali-l kuffar wa mudafa’atihim bi-n nafsi wa mal, wa lisan”.
Pertanyaanya kemudian, benarkah jihad identik dengan peperangan sebagaimana pendapat para ulama di atas?

Al-Quran menggunakan dua istilah berbeda yang seringkali maksudnya difahami sama, yakni redaksi qital dan jihad. Yang pertama bermakna peperangan dan yang kedua bermakna perjuangan dalam arti umum. Jika al-Quran menggunakan redaksi qital maka ayat tersebut menjelaskan tentang peperangan secara khusus. Jika menggunakan redaksi jihad maka ayat tersebut menjelaskan tentang perjuangan secara umum.
Perbedaan makna tersebut setidaknya dilatarbelakangi pada dua sebab.

Pertama, karena ayat-ayat tentang jihad telah turun sejak Nabi masih di Mekah (periode Islam Mekah), sementara seperti yang kita baca di literatur sejarah, di Mekah pada periode itu tidak pernah terjadi peperangan bahkan dalam QS. An-Nisa: 77 kaum muslimin ketika di Mekah sangat mengharapkan terjadi sebuah peperangan atau turun ayat tentang  peperangan, namun ternyata yang turun adalah ayat tentang perintah shalat dan zakat. Walhasil, jihad kala itu (saat Nabi masih di Mekah) adalah jihad non-perang (bukan qital). Jihad yang berarti bukan qital bisa kita baca pada QS. Al-Furqan: 52, an-Nahl: 110, Luqman: 15 dan al-Ankabut: 69. Justru ayat qital baru turun ketika periode Islam Madinah yang penuh dengan gemuruh peperangan.

Sebab yang kedua, lisensi peperangan diperoleh melalui ayat qital secara sharih (jelas), seperti dalam al-Hajj:39 ; “telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi (lil ladzina yuqataluna). Ayat yang lain, al-Baqarah: 190, juga senada; “....dan perangilah (qatiluu) orang-orang yang memerangimu (al-ladzina yuqatalunakum). Ketika periode Madinah, ayat-ayat jihad kembali turun, sehingga tidak terelakkan muncul makna kontekstual ‘jihad’ waktu itu, yakni peperangan. Inilah yang menyebabkan ayat qital dan jihad dimaknai sama.

Menafsirkan ayat jihad dengan qital karena sesuai dengan konteksnya bisa kita maklumi, seperti halnya sebuah penafsiran selalu tidak lepas dari subjektif mufassir, namun yang tidak bisa kita benarkan adalah ‘mengunci’ makna jihad hanya dalam makna peperangan saja.
Dalam buku “al-Jihad” karya Gamal al-Banna (adik bungsu pendiri IM, Hasan al-Banna) disebutkan, bahwa makna jihad dan qital harus dibedakan secara tegas. Jihad tidak identik dengan qital, meski di zaman Nabi qital merupakan salah satu bentuk jihad. Menurut Gamal, jihad adalah mabda’ (prinsip) yang abadi dalam bentuk yang umum dan seluas-luasnya. Adapun qital merupakan wasilah (sarana) yang tidak prinsipil dan sangat situasional.
Sikap Aswaja NU Center Bojonegoro
Telah maklum bagi kita bahwa Islam adalah agama damai dan senantiasa mengkampanyekan kedamaian. Nilai-nilai Islam di antaranya: alla irhabiyah (anti terorisme), alla’unufiyyah (anti kekerasan), alla ghuluwiyyah (anti berlebihan dalam beragama), dan alla tatharrufiyyah (anti ekstrimisme). Berangkat dari nilai-nilai inilah, Aswaja NU Center mengecam segala bentuk terorisme dan radikalisme. Di samping itu, Aswaja NU Center juga mempunyai pola pikir khusus dalam menyikapi berbagai persoalan, yaitu:
Fikrah Tawassuthiyyah (pola pikir moderat),  dan menolak tindakan  tafrith atau ifrath.
Fikrah Tasamuhiyah (pola pikir toleran), dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah,  cara pikir, dan budayanya berbeda.
Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa  al-ashlah).
Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), senantiasa  melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama. Allahu a’lam.[dinz]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar