Sore itu, sejumlah
pemuda bersendau gurau sambil menikmati kopi senja di salah satu warung
kopi pinggir jalan. Philokopi,
demikianlah tulisan yang menempel di tembok depan warung itu yang sekaligus
menjadi tempat kami bersandar dan memainkan handphone kami masing-masing.
Sebagian dari kami ada pula yang memetik senar gitar sambil bersenandung lagu
Iwan Fals yang berjudul kemesraan. Eh, sekarang jumat sore, berarti nanti
malam kita ngaji philonstitute, kata udin membuka obrolan, katanya si
kacung pulang kampung ya? Bagaimana
kalau kita paksa utuk ikut kajian? Mesti bakalan seru nanti.. philonstitute
adalah sebuah nama kajian rutin kami setiap malam sabtu di warkop philokopi
itu.
Kajian ini sebenarnya memodifikasi kajian-kajian yang
terdapat di pesantren, hanya saja sasarannya teman-teman ngopi.ide bagus
itu, jawab kang Awe salah satu santri kajian yg sekarang lebih hobi
mengamati politik lokal. Sana mbah buruan sms si kacung, perintah kyai Qotrul Ghoits pada
mbahudin. Ketika ditanya ‘lhoh kenapa masih muda kok dipanggil “mbah”?
jawabnya: karena manggil ustadz terlalu mainstream bagi saya. Kyai
Qotrul Ghoits memang masih tergolong muda, selain berperawakan cool, tampan,
dan sopan, ia juga tahu banyak tentang bahasa intelek, konon dulu ia juga
pernah makan bangku univrsitas meski tidak tamat. Di kampung kyai Qotrul Ghoits
juga memangku sebuah ‘langgar’ yang nama langgar tersebut belum pernah
ditemukan di daerah lain, se-kabupaten bahkan se- jawa. Nama langgarnya “Maju
Jaya”, mungkin harapannya langgar tersebut bisa memajukan umat muslimin di
semua bidang, dan tidak menutup kemungkinan nama langgar tersebut muncul dari sebuah pertanyaan seorang doktor
guru besar mesir saat berkunjung ke Indonesia dan membuka seminar dengan
bertanya kepada audience: li madza ta’akhkhoro al-muslimun?(kenapa
orang-orang islam semakin terbelakang)
Sang surya kian tenggelam dan menyembunyikan dirinya sedangkan kami masih
terus asyik mengobrol sana-sini sambil ngrasani, mulai ngrasani
pemerintah sampai ngrasani tokoh agama, ya semoga saja dengan ngrasani
mereka itu bisa berkuurang pula dosa-dosa orang yang kami rasani. “salam,
cuung, nanti ada kajian philonstitute, kamu datang yha.. jangan lupa bawa
laptop, soalnya ini temen2 ndak ada yg bawa laptop, dan ini ada file PDF buku
jim-jim, jadi nanti kyai Rozi baca kitabnya, kita nyimak pakai laptop. Gmn?
Bisa kan? Mbahudin mengetik SMS di HP jadulnya kemudian dikirim ke kacung.
Kopi kami mendingin, tapi obroalan kami kian memanas. Terjadi perdebatan sengit
antara kyai Rozi dan kyai Qotrul Ghoits, meski kyai Rozi yang selalu memimpin
kajian tapi kyai Rozi selalu ‘legowo’ jika apa yang dia sampaikan
disalahkan lantara tidak sesuai dengan logika dan nalar teman. Kita memaklumi
perbedaan sudut pandang karena memang latar belakang kami berbeda-beda, Tulus
berprofesi sebagai wartawan, Faishol sebagai kontraktor, kyai Qotrul Ghoits
selain kyai langgar juga seorang sekretaris desa, Awe seorang guru dan
akhir-akhir ini dia dijadikan pengawas pemilu tingkat kecamatan oleh KPUD
setempat, si kacung seorang dosen sebuah universitas, ayik seorang pelukis dan
pemilik saham terbesar warkop philokopi, Thohir seorang penjual buku sekaligus
penulis, dan Afif seorang fotografer, sehingga dalam berlogika pun tak jarang perdebatan
dapat kita hindari.
Di tengah canda tawa, tiba-tiba terdengar bunyi notification
dari sebuah HP, kacung iku mesti, bentak afif yang dari tadi hanya
terdiam dan manggut-manggut menyaksikan perdebatan dua kyai philonstitute kyai
Rozi vs. Kyai Ghoits. Bener ini dari kacung, jawab mbahudin, apa
katanya? Sahut kang Awe yang tidak sabar dengan kabar dari kacung. Saya
bacakan, dengarkan! Kata mbahudinz dingin. “oke siap, saya bawakan untuk
kalian sebuah macbook, ingat! Macbook, bukan laptop”. Mendengar itu spontan
kyai Rozi bilang jiancuuk kacung... kacung ki bellagu ayik
menambahi. Di philonstitute kata ‘jiancuk’ memang biasa terucap, selain kata
itu belum resmi disepakati sebagai sebuah umpatan-yang berakibat dosa-kata tersebut jika diucapkan
pada kita baik secara langsung ataupun tidak, kita tidak akan marah, sehingga
kita menyebutnya itu adalah sapaan mesra kami. Wis aku wae sing bales, kata
kyai Rozi. Oke cuk, jo lali mengko gowo udud, kowe dosen kapan rokokmu ra
enak berarti kowe medit.
Setelah isya’, sekitar pukul 20.30 kajian pun kami mulai, al-fatihah.....
kyai Rozi meulai kajian dengan bertawassul kepada Nabi dan kirim fatihah
kepada sang author jam’u al-jawami’.
Sebelum kajian kita mulai ada baiknya kita sampaikan
beberapa hal:
Begini
masbro sekalian: Fiqih itu kan luas dan luwes, apalagi jika berfiqih secara manhaji,
yakni dengan mendayagunakan ushul-nya. Salah satu kaidah fiqih nyaris secara literer
menggambarkan keluasan dan keluwesan itu:
الأمرإذا
ضاق اتسع و إذااتسع ضاق “Segala
urusan itu jika sempit terluaskan, jika luas akan menyempit” Maka, fiqih pun mensyaratkan kontekstualitas, sebagaimana panduan
kaidah:
الحكم يدور مع علته وجوداوعدما “Segala hukum beredar beserta 'illatnya, dalam (menentukan) ada dan tiadanya”
الحكم يدور مع علته وجوداوعدما “Segala hukum beredar beserta 'illatnya, dalam (menentukan) ada dan tiadanya”
Perkembangan
zaman melahirkan masalah-masalah baru yang belum pernah timbul di zaman yang
lalu (unprecedented) sehingga kian menuntut pendayagunaan ushul fiqih
untuk menggali hukum atas masalah-masalah baru itu. Kalaupun banyak kyai sepuh
dulu “tidak berani” melakukan istinbat (penggalian) hukum sendiri dan memilih
membiarkan pembahasan hukum masalah-masalah baru itu mauquf (terhenti
tanpa keputusan), itu karena tawadlu' dan kehati-hatian memegang
tanggung jawab fatwa. Tapi
perkembangan zaman pun terus mendesak. Tidak melambat malah bertambah cepat
secara akseleratif. Sedangkan ummat tidak boleh dibiarkan bingung atapun liar
tanpa panduan. Maka kita pun mengenal kyai-kyai ahli ushul yang progressif
seperti Kyai Abdul Wahab Hasbullah dan Kyai Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh rahimahumallah yang kerap menyodorkan
penyikapan-penyikapan yang bernas atas berbagai dinamika zaman dan memberi jalan
keluar dari kebuntuan, walaupun terkadang menimbulkan kontroversi karena tidak
disetujui oleh kyai-kyai ahli fiqih yang lebih berhati-hati.
Para kyai amat sadar akan potensi kontroversi itu. Itulah sebabnya mereka kemudian mengembangkan berbagai pendekatan komunikasi untuk menjembatani kesenjangan.
Para kyai amat sadar akan potensi kontroversi itu. Itulah sebabnya mereka kemudian mengembangkan berbagai pendekatan komunikasi untuk menjembatani kesenjangan.
Kita di sini
akan mengkaji bersama seputar ushul fiqih. Pada pertemuan minggu lalu kita
telah membahas hukum syariat, klasifikasi hukum wajib, mustahil dan jaiz.
Sekarang mari kita bahas apakah wajib dan fardhu itu sama? Sama, jawab
ayik sambil slenge’an, sing penting yen iku perintah yo ayo dilakoni
tambah ayik. Sebentar to yik, mbok ya kita dengerkan dulu penjelasan kyai
Rozi, baru kita sanggah nanti... cung poto cung gawe HP mu, mengko di
upload di sosmed, kalo perlu nanti biar tak jadikan liputan di bejat, perintah
Tulus yang dari tadi hanya memegang ballpoint dan buku kecil yang biasa ia
gunakan untuk meliput berita. Jancuk iki Iphone cuk, ora HP, sanggah
kacung, yowes lah sak karepmu, penting buruan foto, aku di keto’ke lho.. imbuh
mbahudin membela Tulus.
Mayoritas
ulama fiqih sepakat bahwa fardhu dan wajib itu sinonim, keduanya berarti hal
yang harus dilaksanakan berdasarkan perintah Tuhan, hanya madzhab Hanafi yang
membedakan definisi keduanya, menurut beliau wajib itu sebuah kewajiban yang
berdasarkan dalil dzanni (spekulatif), sedangkan fardhu itu kewajiban
yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i (pasti) artinya penetapannya
itu bersifat decisife dan tidak memebuka celah adanya penafsiran lain
(tidak ihtimal:multi interpretasi). Contoh wajib adalah zakat fitrah dan
contoh fardhu adalah sholat lima waktu. Dalil yang digunakan untuk mewajibkan
zakat fitrah bersifat spekulatif kaidah fikih lah yang digunakan untuk
menjelaskan semua itu. Kaidah fiqih adalah argumen teoritis yang dibangun oleh
para ulama untuk menjelaskan sesuatu itu wajib, haram, sunnah, mubah dan
seterusnya dari sisi keilmuan manusia. Dari penjelasan kyai Rozy ini, kyai
Ghoits nampak manthuk-manthuk mungkin saja dialah yang paling mudah
menerima keterangan tersebut. Di tengah kekhusyu’an para jamaah mendengar
penjelasan, tiba-tiba kacung berteriak interupsi cuk, jika demikian berarti
kewajiban zakat dan sholat tadi merupakan kontruksi ulama dong, bukan produk
genuine dari Tuhan?! Mendengar apa yang disampaikan kacung, semua jamaah
terbelalak dan memandang ke arah kacung, tak terkecuali kyai Rozi. Bersambung....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar