Pages - Menu

Senin, 16 Mei 2016

surat untuk si kacung

Sore itu, sejumlah pemuda bersendau gurau sambil menikmati kopi senja di salah satu warung kopi pinggir jalan. Philokopi, demikianlah tulisan yang menempel di tembok depan warung itu yang sekaligus menjadi tempat kami bersandar dan memainkan handphone kami masing-masing. Sebagian dari kami ada pula yang memetik senar gitar sambil bersenandung lagu Iwan Fals yang berjudul kemesraan. Eh, sekarang jumat sore, berarti nanti malam kita ngaji philonstitute, kata udin membuka obrolan, katanya si kacung pulang kampung ya? Bagaimana kalau kita paksa utuk ikut kajian? Mesti bakalan seru nanti.. philonstitute adalah sebuah nama kajian rutin kami setiap malam sabtu di warkop philokopi itu.

Kajian ini sebenarnya memodifikasi kajian-kajian yang terdapat di pesantren, hanya saja sasarannya teman-teman ngopi.ide bagus itu, jawab kang Awe salah satu santri kajian yg sekarang lebih hobi mengamati politik lokal. Sana mbah buruan sms si kacung,  perintah kyai Qotrul Ghoits pada mbahudin. Ketika ditanya ‘lhoh kenapa masih muda kok dipanggil “mbah”? jawabnya: karena manggil ustadz terlalu mainstream bagi saya. Kyai Qotrul Ghoits memang masih tergolong muda, selain berperawakan cool, tampan, dan sopan, ia juga tahu banyak tentang bahasa intelek, konon dulu ia juga pernah makan bangku univrsitas meski tidak tamat. Di kampung kyai Qotrul Ghoits juga memangku sebuah ‘langgar’ yang nama langgar tersebut belum pernah ditemukan di daerah lain, se-kabupaten bahkan se- jawa. Nama langgarnya “Maju Jaya”, mungkin harapannya langgar tersebut bisa memajukan umat muslimin di semua bidang, dan tidak menutup kemungkinan nama langgar tersebut  muncul dari sebuah pertanyaan seorang doktor guru besar mesir saat berkunjung ke Indonesia dan membuka seminar dengan bertanya kepada audience: li madza ta’akhkhoro al-muslimun?(kenapa orang-orang islam semakin terbelakang)
Sang surya kian tenggelam dan menyembunyikan dirinya sedangkan kami masih terus asyik mengobrol sana-sini sambil ngrasani, mulai ngrasani pemerintah sampai ngrasani tokoh agama, ya semoga saja dengan ngrasani mereka itu bisa berkuurang pula dosa-dosa orang yang kami rasani. “salam, cuung, nanti ada kajian philonstitute, kamu datang yha.. jangan lupa bawa laptop, soalnya ini temen2 ndak ada yg bawa laptop, dan ini ada file PDF buku jim-jim, jadi nanti kyai Rozi baca kitabnya, kita nyimak pakai laptop. Gmn? Bisa kan? Mbahudin mengetik SMS di HP jadulnya kemudian dikirim ke kacung. Kopi kami mendingin, tapi obroalan kami kian memanas. Terjadi perdebatan sengit antara kyai Rozi dan kyai Qotrul Ghoits, meski kyai Rozi yang selalu memimpin kajian tapi kyai Rozi selalu ‘legowo’ jika apa yang dia sampaikan disalahkan lantara tidak sesuai dengan logika dan nalar teman. Kita memaklumi perbedaan sudut pandang karena memang latar belakang kami berbeda-beda, Tulus berprofesi sebagai wartawan, Faishol sebagai kontraktor, kyai Qotrul Ghoits selain kyai langgar juga seorang sekretaris desa, Awe seorang guru dan akhir-akhir ini dia dijadikan pengawas pemilu tingkat kecamatan oleh KPUD setempat, si kacung seorang dosen sebuah universitas, ayik seorang pelukis dan pemilik saham terbesar warkop philokopi, Thohir seorang penjual buku sekaligus penulis, dan Afif seorang fotografer, sehingga dalam berlogika pun tak jarang perdebatan dapat kita hindari.

Di tengah canda tawa, tiba-tiba terdengar bunyi notification dari sebuah HP, kacung iku mesti, bentak afif yang dari tadi hanya terdiam dan manggut-manggut menyaksikan perdebatan dua kyai philonstitute kyai Rozi vs. Kyai Ghoits. Bener ini dari kacung, jawab mbahudin, apa katanya? Sahut kang Awe yang tidak sabar dengan kabar dari kacung. Saya bacakan, dengarkan! Kata mbahudinz dingin. “oke siap, saya bawakan untuk kalian sebuah macbook, ingat! Macbook, bukan laptop”. Mendengar itu spontan kyai Rozi bilang jiancuuk kacung... kacung ki bellagu ayik menambahi. Di philonstitute kata ‘jiancuk’ memang biasa terucap, selain kata itu belum resmi disepakati sebagai sebuah umpatan-yang  berakibat dosa-kata tersebut jika diucapkan pada kita baik secara langsung ataupun tidak, kita tidak akan marah, sehingga kita menyebutnya itu adalah sapaan mesra kami. Wis aku wae sing bales, kata kyai Rozi. Oke cuk, jo lali mengko gowo udud, kowe dosen kapan rokokmu ra enak berarti kowe medit.

Setelah isya’, sekitar pukul 20.30 kajian pun kami mulai, al-fatihah..... kyai Rozi meulai kajian dengan bertawassul kepada Nabi dan kirim fatihah kepada sang author jam’u al-jawami’.
Sebelum kajian kita mulai ada baiknya kita sampaikan beberapa hal:
Begini masbro sekalian: Fiqih itu kan luas dan luwes, apalagi jika berfiqih secara manhaji, yakni dengan mendayagunakan ushul-nya. Salah satu kaidah fiqih nyaris secara literer menggambarkan keluasan dan keluwesan itu:
الأمرإذا ضاق اتسع و إذااتسع ضاق “Segala urusan itu jika sempit terluaskan, jika luas akan menyempit” Maka, fiqih pun mensyaratkan kontekstualitas, sebagaimana panduan kaidah:

الحكم يدور مع علته وجوداوعدما “Segala hukum beredar beserta 'illatnya, dalam (menentukan) ada dan tiadanya”
Perkembangan zaman melahirkan masalah-masalah baru yang belum pernah timbul di zaman yang lalu (unprecedented) sehingga kian menuntut pendayagunaan ushul fiqih untuk menggali hukum atas masalah-masalah baru itu. Kalaupun banyak kyai sepuh dulu “tidak berani” melakukan istinbat (penggalian) hukum sendiri dan memilih membiarkan pembahasan hukum masalah-masalah baru itu mauquf (terhenti tanpa keputusan), itu karena tawadlu' dan kehati-hatian memegang tanggung jawab fatwa. Tapi perkembangan zaman pun terus mendesak. Tidak melambat malah bertambah cepat secara akseleratif. Sedangkan ummat tidak boleh dibiarkan bingung atapun liar tanpa panduan. Maka kita pun mengenal kyai-kyai ahli ushul yang progressif seperti Kyai Abdul Wahab Hasbullah dan Kyai Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh rahimahumallah yang kerap menyodorkan penyikapan-penyikapan yang bernas atas berbagai dinamika zaman dan memberi jalan keluar dari kebuntuan, walaupun terkadang menimbulkan kontroversi karena tidak disetujui oleh kyai-kyai ahli fiqih yang lebih berhati-hati.

Para kyai amat sadar akan potensi kontroversi itu. Itulah sebabnya mereka kemudian mengembangkan berbagai pendekatan komunikasi untuk menjembatani kesenjangan.
Kita di sini akan mengkaji bersama seputar ushul fiqih. Pada pertemuan minggu lalu kita telah membahas hukum syariat, klasifikasi hukum wajib, mustahil dan jaiz. Sekarang mari kita bahas apakah wajib dan fardhu itu sama? Sama, jawab ayik sambil slenge’an, sing penting yen iku perintah yo ayo dilakoni tambah ayik. Sebentar to yik, mbok ya kita dengerkan dulu penjelasan kyai Rozi, baru kita sanggah nanti... cung poto cung gawe HP mu, mengko di upload di sosmed, kalo perlu nanti biar tak jadikan liputan di bejat, perintah Tulus yang dari tadi hanya memegang ballpoint dan buku kecil yang biasa ia gunakan untuk meliput berita. Jancuk iki Iphone cuk, ora HP, sanggah kacung, yowes lah sak karepmu, penting buruan foto, aku di keto’ke lho.. imbuh mbahudin membela Tulus.

Mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa fardhu dan wajib itu sinonim, keduanya berarti hal yang harus dilaksanakan berdasarkan perintah Tuhan, hanya madzhab Hanafi yang membedakan definisi keduanya, menurut beliau wajib itu sebuah kewajiban yang berdasarkan dalil dzanni (spekulatif), sedangkan fardhu itu kewajiban yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i (pasti) artinya penetapannya itu bersifat decisife dan tidak memebuka celah adanya penafsiran lain (tidak ihtimal:multi interpretasi). Contoh wajib adalah zakat fitrah dan contoh fardhu adalah sholat lima waktu. Dalil yang digunakan untuk mewajibkan zakat fitrah bersifat spekulatif kaidah fikih lah yang digunakan untuk menjelaskan semua itu. Kaidah fiqih adalah argumen teoritis yang dibangun oleh para ulama untuk menjelaskan sesuatu itu wajib, haram, sunnah, mubah dan seterusnya dari sisi keilmuan manusia. Dari penjelasan kyai Rozy ini, kyai Ghoits nampak manthuk-manthuk mungkin saja dialah yang paling mudah menerima keterangan tersebut. Di tengah kekhusyu’an para jamaah mendengar penjelasan, tiba-tiba kacung berteriak interupsi cuk, jika demikian berarti kewajiban zakat dan sholat tadi merupakan kontruksi ulama dong, bukan produk genuine dari Tuhan?! Mendengar apa yang disampaikan kacung, semua jamaah terbelalak dan memandang ke arah kacung, tak terkecuali kyai Rozi. Bersambung....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar