Wa alihi wa shahbihi wa man tabi’ # sabiila
diin al-haqqi ghoiro mubtadi’
(selain kepada Nabi) shalawat salam semoga juga terhaturkan kepada keluarga dan sahabat Nabi serta orang-orang yang ikut pada jalan yang haq (Islam) dengan tidak melakukan bid’ah (sesuatu yang baru/tidak ada di zaman Nabi)
(selain kepada Nabi) shalawat salam semoga juga terhaturkan kepada keluarga dan sahabat Nabi serta orang-orang yang ikut pada jalan yang haq (Islam) dengan tidak melakukan bid’ah (sesuatu yang baru/tidak ada di zaman Nabi)
Pada setiap
redaksi (nushush) sholawat kita akan menjumpai kata ãlun lebih
didahulukan daripada kata shahbun, meski pada kenyataannya shahbun (sahabat)lah
yang senantiasa berada dan bersama Nabi pada setiap event/majlis taklim. hal
ini disebabkan karena maqam keluarga Nabi lebih tinggi dibanding derajat para
sahabat sebagaiman yang termaktub dalam al-kitab.
Kata ãlun dalam bahasa arab berarti
keluarga. Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat dalam memaknai kata ãlun,
sebagian memaknai kata ini khusus keluarga Nabi dan sebagian lain memaknainya lebih
luas, yakni kata ãlun dimaknai seluruh mu’mini-mu’minat. Pendapat
yang kedua inilah yang dipilih oleh Imam Nawawi al-Bantani, bahkan beliau juga
menambahkan bahwa para Nabi-nabi terdahulu beserta umatnya juga masuk kategori ãlun.
Menurut etimologi, sahabat
itu bentuk mashdar
yang berarti as-Shuhbah (bersahabat). Dari situ
muncul kata as-shahabi, as-shahib,
bentuk jamaknya adalah ashhab. Yang banyak digunakan
adalah kata as-shahabat, yang berarti ashhab
(para sahabat).
Sedangkan menurut istilah
sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar: “Sahabat
adalah orang yang berjumpa dengan Nabi saw. dalam keadaan beriman dan mati
dalam keadaan beragama Islam.” Adapun
kebanyakan ulama ushul berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sahabat adalah: “orang
yang lama bersahabat dengan Nabi Saw. dan banyak duduk bersamanya dengan cara
mengikutinya dan mengambil hadits darinya”. Al-Mazini
dalam syarah kitab al-Burhan juga mengatakan: “Kita
tidak begitu saja mengatakan, bahwa sahabat yang adil itu adalah setiap orang
yang menyaksikan Nabi Saw satu hari, atau menyaksikan beliau hanya
kadang-kadang (sesaat), atau berkumpul bersama beliau karena satu kepentingan,
setelah itu berpaling, melainkan orang-orang yang mengikuti dan bersama-sama
beliau, menolong beliau, dan mengikuti cahaya yang diturunkan Allah. Mereka
itulah orang-orang yang beruntung.” Penulis Nur adz-Dzolam lebih condong pada pendapat
yang terakhir ini, dan beliau menambahkan: kata shahbun (sahabat Nabi)
di atas bermakna orang-orang yang beriman, berkumpul dan bertemu dengan Nabi semasa
hidup beliau meski dalam kegelapan atau dalam keadaan buta seperti Ibn Ummi
Maktum, dan atau mereka yang menjumpai Nabi meski dalam perjalanan beliau dan meski
hanya sebentar, dengan catatan mereka beriman kepada Nabi. Nabi Khidir dan Nabi
Ilyas serta para malaikat yang hidup di zaman Nabi disebut sahabat. Imam Nawawi
berargumen demikian berdasarkan qaul ulama yang mu’tamad yang
menyatakan bahwa kedua Nabi tersebut masih hidup.
Generasi setelah sahabat adalah para tabiin. pada
sebait nadzam diatas ditunjukkan pada kalimat ‘wa man tabi’’. Secara
bahasa kata Tabi’in merupakan bentuk jamak (Plural) dari Tabi’un atau Tabi’.
Tabi’ merupakan Ism Fa’il dari kata kerja Tabi’a. yang artinya berjalan di
belaknng/mengikuti, seperti dalam ungkapan Tabi’ahu fulan,
maknanya Masya Khalfahu (Si fulan berjalan di belakangnya). Secara istilah adalah orang yang bertemu dengan
shahabat dalam keadaan Muslim dan meninggal dunia dalam Islam pula. Ada yang
mengatakan, Tabi’i adalah orang yang menemati shahabat.
Pada kalimat sabilal haqqi penulis Nur
adz-Dzolam menjelaskan bahwa maksud dari jalan yang haq adalah hukum-hukum
syariat yang tidak bertentangan dengan kitab (al-Quran) dan as-Sunnah (ucapan,
tindakan dan kesepakatan Nabi) serta sesuai dengan kespakatan ulama dan Qiyas
(analogi). Bait di atas ditutup dengan kalimat ghoiro mubtadi’ yang
artinya tidak berbuat bid’ah. Pelaku bid’ah (mubtadi’) adalah orang yang
keluar dari perkara haq/al-Kitab dan as-Sunnah.


